Lalu perhatikan situasi lalu lintas di depan samping dan belakang, melalui spion. Lalu ketika ingin berpindah jalur, bisa menggunakan sein tiga detik sebelummya.
Baca Juga : Haruskah Memanaskan Mesin Motor Sebelum Digunakan?
Penggunaan lampu sein ini juga sudah tertuang dalam Pasal 112 ayat(1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi, “Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping dan di belakang serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.”
Jadi jangan anggap remeh fungsi sein ini. Gunakanlah saat ingin berbelok. Jangan lupa untuk mematikannya kembali setelah sukses berbelok supaya tidak terjadi salah komunikasi.* (RENALDI)
Baca Juga : Motor Injeksi Tidak Boleh Kehabisan Bensin, Apa Betul?