OTOBIKESBANDUNG – Di era digitalisasi sekarang membuat kita bisa melakukan apa saja dengan mudah. Bahkan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan seara online.
SIM sendiri merupakan suatu dokumen yang wajib dimiliki bagi siapa saja yang ingin berkendara. Di Indonesia terdapat berbagai jenis SIM yang memiliki fungsi dan peranan berbeda beda. Seperti SIM A, SIM C, SIM D, SIM B1 dan masih banyak lagi.
Balik lagi ke pembahasan awal ya sob, tentang bagaimana cara membuat SIM secara online. Dalam pembuata SIM online bisa dilakukan dengan berbagai cara dan sobat perlu memenuhi dokumen dan syarat sebagai berikut.
Baca Juga: Awas Kena Tilang, Berikut Aturan Motor Costum yang Perlu Diketahui
Melalui Situs Resmi POLRI
- Buka situs http://sim.korlantas.polri.go.id Pilih menu “ Pendaftaran SIM Online” lalu tekan “Mulai”
- Setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’ dan pemohon bisa memilih apakah akan mencari SIM baru atau perpanjangan.
- Isi data yang meliputi golongan SIM, Polda kedatangan, Satpas kedatangan untuk ujian, memilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM.
- Isi nomor yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung.
- Isi seluruh data yang dibutuhkan dan pastikan data yang dimasukan sudah benar, setelah itu tekan tombol ‘lanjut’