Rotator
Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 287 ayat 4 hal ini tidak diperbolehkan. Berikut bunyi pasalnya:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan, mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000”
Baca Juga: Kesalahan yang Sering Terjadi saat Memanaskan Motor di Pagi Hari