OTOBIKESBANDUNG,- Mengendarai motor menggunakan sandal jepit akan kena tilang, apa betul?
“Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang,” ujar AKBP Jamal Alam, Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, melansir Kompas.com.
“Kita tahu bahwa sepeda motor sangat rentan resiko karena tidak ada pelindung terhadap pengendara. Sehingga kita mengimbau agar berkendara lebih aman,” tutur Jamal.
Baca Juga : Perawatan Helm Motor Agar Kembali Kinclong dan Terhindar dari Bau
Kabar ini sedang hangat-hangatnya. Kabar tentang larangan menggunakan sandal jepit saat mengendarai kendaraan roda dua, bahkan penggunanya bisa kena tilang. Ternyata hal tersebut tidak benar.
Para pengendara sebenarnya sah-sah saja berkendara menggunakan sandal jepit saat menggunakan motor dan tidak akan ditilang. Karena penggunaan sandal jepit ini bukan merupakan pelanggaran lalu lintas.