OtoBikesBandung,-Selain via aplikasi Digital Korlantas, layanan perpanjang SIM di SIM Keliling juga cukup mudah dan memiliki persyaratan yang hampir serupa. Berikut ini beberapa jenis dokumen yang diperlukan:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM lama disertai dengan SIM asli.
- Bukti hasil cek kesehatan yang menunjukkan Anda berada dalam kondisi sehat untuk mengemudi. Biasanya, ada pula mobil SIM Keliling yang sudah disertai dengan pelayanan untuk membuat KIR dokter.
- Bukti hasil tes psikologi yang membuktikan bahwa Anda sudah memenuhi persyaratan secara mental untuk berkendara.
Dokumen-dokumen tersebut di atas merupakan syarat untuk memperpanjang SIM yang berlaku khusus untuk SIM A dan SIM C. Jadi, pastikan Anda sudah memiliki semua dokumen tersebut dengan lengkap sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan SIM keliling.
Perkiraan Biaya Perpanjang di SIM Keliling
Sama seperti syarat perpanjang SIM, biaya perpanjangan di layanan SIM keliling juga tidak memiliki perbedaan signifikan dengan metode lainnya. Yaitu tetap mengikuti ketentuan yang diatur dalam PP No. 66/2016 terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak.