klakson listrik arus searah atau DC. Karena arus pada klakson ini bergerak satu arah dan tidak secara bergantian, maka klakson ini tidak mengalami perubahan frekuensi.
Dan juga etika menggunakan dan arti bunyi klakson, Karena memiliki fungsi yang vital, penggunaan klakson juga perlu diperhatikan. Tidak boleh sembarangan membunyikan klakson, karena dapat mengganggu pengguna jalan lain.
Penggunaan klakson juga diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pada peraturan tentang kendaraan, telah dijelaskan bahwa klakson dapat digunakan, namun tidak boleh mengganggu konsentrasi pengemudi.
Terdapat pula berbagai tempat dimana klakson tidak boleh dibunyikan. Contohnya adalah di area tempat ibadah dan sekolah.
Dalam membunyikan klakson, terdapat juga etika yang harus diperhatikan. Masih sesuai dengan peraturan tadi, etika di sini adalah untuk tidak mengganggu pengendara yang lain. Jangan sampai suara klakson mengganggu orang lain.