OTOBIKESBANDUNG,- SIM (Surat Ijin Mengemudi) menjadi surat-surat berkendara yang wajib dibawa ketika berkendara. Untuk pengendara motor, tidak boleh melupakan untuk membawa SIM C.
SIM C juga dibagi-bagi lagi sesuai dengan kapasitas motor yang digunakannya. SIM C biasa untuk kapasitas kubikasi motor maksimal 250cc dan SIM CI untuk motor diatas 250cc sampai 500cc. Dan yang terakhir ada SIM CII untuk motor diatas 500cc. Penggunaan motor diatas 500cc atau biasa juga disebut dengan ‘moge’ motor gede memang membutuhkan keahlian khusus karena memiliki tenaga yang besar.
Meski memiliki tiga varian berberda, namun harga pembuatan SIM untuk mengendarai motor itu tetap sama. Menurut PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya pembuatan SIM C adalah sebesar Rp 100 ribu. Tetapi akan ada biaya tambahan lainnya seperti membayar biaya pemeriksaan kesehatan RP 25 ribu dan asuransi Rp 30 ribu. Sehingga biaya total untuk pembuatan SIM C adalah sekitar Rp 155 ribu.
Untuk mendapatkan SIM C harus menyesuaikan dengan persyaratan terlebih dahulu. Seperti sudah berusia minimal 17 tahun untuk SIM C, 18 tahun SIM CI dan 19 tahun untuk SIM CII.
Lalu persyaratan lainnya adalah sehat jasmani dan rohani, memiliki KTP, serta mengisi formulir pendaftaran. Selain itu, memiliki pengetahuan seputar peraturan lalu lintas, bisa membaca dan menulis. Terakhir harus lulus ujian teori dan praktek yang sudah ditentukan.
Bagi yang ingin memperpanjang SIM C menurut PP Nomor 60 tahun 2016 adalah Rp 75 ribu untuk SIM C.
Syarat perpanjang SIM C
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Surat Keterangan Sehat
4. Tes Psikologi SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM ini, bisa langsung datang ke polres terdekat. Atau bisa juga ke mobil SIM Keliling yang sudah ada di tiap-tiap kotanya.* (RENALDI)