OTOBIKESBANDUNG – Ayo sobat Otobikes semua segera cek kendaraan anda suda lulus uji emisi apa belum. Sebab, Mulai 12 November 2021 nanti, Pemerintah DKI Jakarta akan mulai melakukan penilangan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Bahkan denda ratusan ribu rupiah akan dibrikan apabila ternyata kendaraan sobat yang digunakan tidak lulus uji emisi.
Sesuai dengan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Untuk kendaraan roda dua akan dibebankan denda sebesar Rp 250.000 dan mobil sebesar Rp 500.000.
Baca Juga: Dalam Rangka Hari Sumpah Pemuda, Yayasan AHM Salurkan Ratusan Beasiswa Pendidikan
Berdasarkan peraturan Gubernur DKI Jakarta, syarat lulus uji emisi dibagi menjadi beberapa jenis yang memiliki standar masing-masing. Untuk sepeda motor dengan tahun produksi di bawah tahun 2010 dibedakan dalam jenis 2 tak dan 4 tak.
Motor 2 tak tidak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm, sedangkan motor 4 tak wajib memiliki kadar HC 2400 ppm. Untuk motor dengan tahun produksi di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, wajib memiliki CO maksimal 4.5% dan HC 2000 ppm.
Sebagai informasi, uji emisi adalah sebuah tes terhadap sebuah kendaraan untuk mengetahui tingkat polutan udara. Polutan udara tersebut dihasilkan dari sisa pembakaran mesin kendaraan dan berbahaya bagi tubuh manusia. Dengan melakukan uji emisi maka diharapkan kualitas udara di DKI Jakarta terjaga.
Untuk menghindari penilangan, Sobat Otobikes disarankan untuk melakukan pengujian emisi di berbagai lokasi, termasuk di bengkel resmi. Bila ternyata kendaraan gagal dalam uji emisi, segeralah melakuan perbaikan dan lakukan pengujian ulang.
Disarankan sebelum melakukan uji emisi, Sobat Otobikes melakukan perawatan rutin terlebih dahulu untuk memastikan kondisi kendaraan. Bila sudah melakukan perawatan dan kondisi kendaraan dirasa sudah baik, barulah lakukan pengujian.
Baca Juga: Buruan Datang ke Paris Van Java, Lagi Banyak Diskon Untuk Motor Sport Honda