OTOBIKESBANDUNG,- Plat nomor menjadi salah satu syarat yang harus ada ketika menggunakan kendaraan di jalan raya. Plat ini mempunyai fungsi sebagai identitas kendaraan, seperti halnya KTP. Nama lain dari plat nomor ini adalah TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Ukuran dan nomor plat pada kendaraan berdasarkan jenis kendaraan dan wilayah tempat tinggal.
Ukuran TNKB untuk motor biasanya adalah 27,5 cm dan lebarnya 11 cm. Sementara untuk plat nomor mobil 43 cm dengan lebar 13,5 cm. Untuk angka, dari 1-1999 untuk kendaraan penumpang (angkutan kota) dan 2000-6999 untuk kendaraan sepeda motor. Lalu bus dari 7000-7999 dan terakhir kendaraan yang mengangkut beban berat dari 8000-9999.
Nomor-nomor tersebut menggunakan warna plat nomor yang berbeda-beda. Untuk lebih jelasnya, berikut warna-warna plat nomor yang ada di indonesia.
Baca Juga : Tips Berkendara Meggunakan Motor Agar Irit Bensin
Plat hitam tulisan putih
Plat nomor dengan warna dan tulisan ini menjadi plat yang banyak digunakan di Indonesia, bagi kendaraan perseorangan atau pribadi. Warna plat nomor paling umum ini akan berubah per Juni 2022 menjadi plat putih dan tulisan hitam. Hal itu untuk memudahkan e-tilang atau tilang elektronik.
Plat kuning tulisan hitam
Tanda pengenal dengan warna kuning tulisan hitam ini digunakan oleh kendaraan umum seperti angkutan umum, bus atau taksi. Untuk kendaraan yang khusus untuk mengangkut penumpang.