X = Umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar. Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan:
U – Jakarta Utara
B – Jakarta Barat
P – Jakarta Pusat
S – Jakarta Selatan
T – Jakarta Timur
E – Depok
Z – Depok
N – Kab. Tangerang Samsat BSD
G – Kab. Tangerang Samsat Tiga Raksa
C – Kota Tangerang
V – Kota Tangerang Samsat Ciledug
W – Kota Tangerang Selatan
K – Kota Bekasi
F – Kab. Bekasi
Y = Umumnya jenis kedaraan berdasar golongan. Huruf yang mewakili kategori kendaraan:
A – Sedan / Pick Up
F – Minibus, Hatchback, City Car
V – Minibus
J – Jip dan SUV
D – Truk
T – Taksi / Angkutan Kota (Angkot)
U – Kendaraan Staf Pemerintah
Q – Kendaraan Staf Pemerintah
Untuk motor tidak menggunakan golongan karena motor terlalu banyak, dan huruf kedua hanya sebagai urutan saja.
Z = Huruf acak yang diberikan untuk pembeda. Contoh: B XXXX CFA = Mobil tersebut terdaftar di Kota Tangerang (C), berjenis City Car (F), dan memiliki huruf pembeda (A).
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah karesidenan. Kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan oleh Peraturan Kapolri Nomor Polisi 4 Tahun 2006.
Baca Juga: Jangan Ditunda Lagi, Mumpung Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Masih Berlaku
Sumatera
BL = Nanggroe Aceh Darussalam
BB = Sumatera Utara bagian Barat (pesisir Barat)
BK = Sumatera Utara bagian Timur (pesisir Timur)
BA = Sumatera Barat
BM = Riau
BH = Jambi
BD = Bengkulu
BP = Kepulauan Riau
BG = Sumatera Selatan
BN = Kepulauan Bangka Belitung
BE = Lampung
Jawa
Plat Moner DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat
A = Banten: Kabupaten dan Kota Serang, Kabupaten Pandeglang (A XXXX LX), Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang
B = DKI Jakarta, Kabupaten dan Kota Tangerang, Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Depok