Pemilik perusahaan hanya perlu membayarkan sewa guna kepada penyedia jasa leasing. Sepanjang hak guna tersebut masih berlaku, maka perusahaan rental tadi masih memiliki hak untuk semua keuntungan yang mereka dapatkan.
Namun, jika bicara soal hak milik mobil, maka masih dipegang oleh penyedia jasa leasing, bukan dipegang oleh perusahaan rental atau pengguna jasa.
Mengenal tentang Car Financing
Selanjutnya, ada car financing yang merupakan lembaga penyedia biaya pengadaan barang bagi para konsumen. Kegiatan ini dilakukan dengan menggunakan sistem angsuran dan dibayarkan secara berkala hingga jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan awal.
Dalam proses ini, tidak ada yang disebut dengan hak opsi. Namun, Anda bisa mendapat berbagai jenis penawaran, misalnya jumlah cicilan yang ringan, persyaratan mudah, proses cepat, dan sebagainya.
Penawaran yang didapatkan akan tergantung dari lembaga penyedia layanan, sehingga Anda bisa mencari tawaran yang paling cocok untuk kebutuhan saat ini.
-
Cara Kerja Car Financing
Ketika Anda akan membeli mobil baru dan sudah memiliki uang yang cukup untuk menanggung semua biayanya, maka mudah saja untuk membelinya secara tunai.
Namun, jika uang tersebut masih belum terkumpul namun Anda perlu segera memiliki kendaraan untuk mendukung rutinitas, maka sistem angsuran ini dapat dimanfaatkan.
Anda dapat membeli sebuah mobil baru dengan memanfaatkan pinjaman. Untuk memulai sistem ini, Anda perlu membayar uang muka terlebih dahulu, lalu mulai bisa memiliki dan menggunakan mobil tersebut.
Selanjutnya, sisa pembayarannya akan dibayar secara berkala dalam jumlah tertentu pada setiap periode pembayarannya. Dalam hal ini, Anda juga akan dibebankan bunga dalam jumlah tertentu, sesuai kesepakatan awal.
Jika seluruh pembayaran tersebut telah selesai, maka Anda secara resmi telah memiliki mobil tersebut dan tidak perlu mengembalikannya.