OTOBIKESBANDUNG,- Pahami kalau batas kecepatan sudah ada aturannya. Pemerintah menetapkan batas kecepatan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut tercantum batasan tentang kecepatan di Pasal 3.
Batas kecepatan jalan antar kota yang paling tinggi adalah 80 km/jam. Jalan pada kawasan perkotaan paling tinggi adalah 50 km/jam. Dan jalan kawasan pemukiman adalah 30 km/jam,.
Untuk jalan tol (jalan bebas hambatan) tidak hanya batas kecepatan tertinggi tetapi batas kecepatan terendah pun sudah ditetapkan. Paling tinggi 100 km/jam dan terendah 60 km/jam.
Baca Juga : Tips Merawat Bodi Motor Agar Selalu Tampil Cemerlang
Batasan kecepatan bisa saja berkurang ketika sering terjadi kecelakaan di daerah tersebut. Atau karena permukaan jalan, kondisi jalan dan usulan dari masyarakat melalui rapat yang sudah diatur. Kemudian menteri meresmikannya untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa serta walikota untuk jalanan perkotaan.