OTOBIKESBANDUNG,- Tidak jarang ada beberapa pengendara motor yang berkendara sambil merokok. Padahal itu membahayakan diri sendiri atau pun pengguna jalan yang lain. Sebab handling motor tidak akan sempurna. Tidak hanya itu, percikan abu atau bara dari rokok yang panas juga bisa terbang ke mata atau bagian tubuh dari pengguna jalan yang lainnya.
Pemerintah sebenarnya sudah membuat perturan tentang hal ini. Melalui Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019, dan terbit pada 11 Maret 2019. Melarang pengendara sepeda motor merokok ketika sedang berkendara. Terdapat dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 dan berbunyi: “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor”.
Jika nekat merokok sambil mengendarai motor, bisa terkena sanksi, yaitu kurungan paling lama tiga bulan, atau denda paling banyak Rp 750 ribu. Selain peraturan tersebut, larangan pengendara sepeda motor merokok juga terdapat pada Pasal 106 Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tetapi undang-undang ini tidak menjelaskan secara spesifik mengenai larangan merokok saat berkendara dengan sepeda motor. Pasal 106 undang-undang tersebut hanya menyebutkan setiap orang yang menggunakan sepeda motor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Sudah cukup jelas bukan soal aturan merokok sambil berkendara ini? Intinya hargai pengguna jalan yang lain.* (RENALDI)