Jadi akan berhenti di pinggir jalan dan menyalakan lampu hazard agar pengendara di belakang lebih waspada. Selain itu, berfungsi juga untuk memperingatkan kendaraan yang berada di belakang, ketika di depan ada kecelakaan. Atau tanda peringatan jika di depan ada orang yang akan menyebrang.
Baca Juga : Jangan Simpan Barang Berikut Ini di Bagasi Motor
Aturan tentang penggunaan lampu hazard di jalan raya ini sudah tertuang di dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No. 22 Tahun 2009 yang berbunyi :
“Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan”
Jadi, jangan salah gunakan lampu hazard ini.* (RENALDI)
Baca Juga : Perawatan Pada Rantai Motor, Ini Tipsnya