OTOBIKESBANDUNG,- Sudah menjadi hal yang wajib bagi pengendara harus memiliki Surat Ijin Mengemudi ketika di jalanan. Pernyataan itu tertulis di Pasal 1 nomor 23 Undang-undang nomor 22 tahun 2009.
Untuk pengendara motor menggunakan SIM C dan pengendara mobil menggunakan SIM A. Sedangkan SIM B biasanya untuk pengendara yang mengemudikan mobil dengan berat lebih dari 3.500 kg. Lalu ada SIM D khusus bagi penyandang disabilitas.
Berdasarkan Pasal 77 ayat (1) UU nomor 22 Tahun 2009, jika berkendara tanpa SIM bisa mendapatkan sanksi kurungan penjara. Paling lama 3 bulan atau denda paling banyak adalah 1 juta rupiah.
Tetapi bagaimana kalau lupa membawa SIM? Lalu menunjukan foto SIM melalui ponsel, apakah tetap akan ditilang?
Melansir dari Kompas.com, Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam mengatakan, jika tindakan tersebut tidak diperbolehkan. Itu karena SIM dilengkapi dengan chip atau media penyimpanan data di kartunya. Ketika petugas ragu dengan keasliannya, maka bisa melakukan pengecekan melalui alat khusus. Jadi harus ada bentuk fisiknya secara ril untuk menghindari bentuk pemalsuan identitas SIM.
“SIM belum bisa digantikan oleh dokumen lain. Dan, belum boleh untuk difoto dan dimasukkan ke galeri. Kami petugas akan memeriksa secara langsung SIM yang sah dan fisik kartu SIM itu sendiri,” kata Jamal.
Jadi jelas jika lupa, akan tetap ditilang. Karena sudah tertulis di Pasal 106 ayat (5) pada UU No.22/2009 tentang LLAJ yang berbunyi;
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Jadi sudah jelas, menunjukan foto di galeri ponselmu tidak akan membuat lolos dari penilangan. Selalu ingat untuk membawa surat-surat berkendara tidak hanya SIM tetapi STNK juga.* (RENALDI)