Syarat mudik dalam negeri
Mengutip laman covid19.go.id, berikut persyaratan mudik untuk pelaku perjalanan dalam negeri.
Pertama, tidak wajib menunjukkan hasil tes COVID-19 jika sudah booster. Akan menjadi wajib menunjukkan hasil tes jika belum.
Kedua, masyarakat yang telah divaksinasi dua kali maka wajib menunjukkan hasil tes antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Ketiga, untuk yang baru divaksinasi satu kali, wajib menunjukkan hasil tes PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus bagi orang yang memiliki alasan kesehatan tertentu atau komorbid, sehingga tidak bisa divaksinasi, wajib melampirkan hasil tes negatif PCR. Hasil tes 3X24 jam sebelum keberangkatan, dengan surat keterangan dari RS bahwa tidak bisa divaksinasi.
Baca Juga : Kelengkapan Mudik Ini Wajib Ada di Motor
Khusus anak anak usia 6-17 tahun dapat bebas dari wajib testing jika telah vaksin dosis kedua. Sedangkan untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak diterapkan kebijakan testing dengan syarat pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalan sesuai ketentuan.
Kelengkapan berkas ini akan diperiksa di titik keberangkatan dan beberapa titik selama perjalanan. Untuk itu, masyarakat wajib mengunduh aplikasi Peduli Lindungi dan membuat E-Hac domestik sebagai salah satu fitur yang ada di dalamnya. Kewajiban ini berlaku untuk semua moda transportasi. Nantinya, setelah E-Hac selesai dibuat maka akan muncul status kelayakan bepergian yang harus ditunjukkan kepada petugas.