OtoBikes(Bandung),-Jika kalian terkena tilang tentu saja hal itu cukup merepotkan terlebih bagi kita yang memiliki segudang aktivitas. Tapi biasanya terkena tilang juga itu karena ulah kita juga sih hehe, dan mungkin bagi pertama kali orang yang terkena tilang, mungkin saja dia bingung harus mengambil STNK nya ke mana, karena jika dilihat tentu saja proses ini sedikit rumit.
Bagi semua pengendara tentu saja harus mengetahui prosedur hukum yang berlaku, termasuk cara bagimana mengambil STNK yang terkena tilang.
Karena bagi pengendara yang melakukan pelanggaran tentu saja memiliki konsekuensinya tersendiri.
Bagi kalian yang kena tilang yang di tahan baik STNK ataupun SIM kalian bisa mengambilnya dengan cara berikut:
1. Hadir di pengadilan negeri sesuai jadwal
Kalian harus menghadiri pengadilan negeri sesuai dengan jadwal yang ada di dalam surat tilang. Biasanya, di dalam surat tilang sudah mencangkup jadwal dan nomor tilang, dan ada juga alamat yang tertera untuk pengambilan STNK atau SIM.