OTOBIKESBANDUNG,- Berkendara adalah aktivitas yang harus dilakukan dengan penuh fokus dan konsentrasi. Tidak boleh melakukan hal-hal berikut ini ketika sedang mengendarai motor!
Merokok saat berkendara
Merokok saja sudah dihimbau untuk tidak dilakukan karena dampaknya pada kesehatan. Apalagi jika dilakukan saat mengendarai sepeda motor.
Terlihat sepele, tapi masih sering terlihat pengendara yang mengendarai sepeda motor sambil merokok. Padahal itu membahayakan diri sendiri dan juga orang lain. Ketika merokok, kita menjadi tidak fokus berkendara. Bahkan, saat menghisap rokok menjadikan kita berkendara menggunakan satu tangan saja. Jika ada kendaraan yang tiba-tiba berhenti, kita bisa kaget dan panik melakukan pengereman keras dengan satu tangan. Pengereman dengan satu tangan menggunakan rem depan bisa menyebabkan handling pada motor menjadi tidak seimbang dan bisa menyebabkan kita terjatuh.
Hal ini sangat membahayakan juga pengendara lainnya. Abu dan asap dari rokok yang dibuang sembarangan bisa membahayakan pengendara disekitarnya. Asapnya bisa mengganggu pandangan serta mencemari udara, lalu abunya bisa masuk ke bagian mata pengendara lain yang menyebabkan kelilipan pada pengendara lain.
Itu adalah hal yang sangat membahayakan. Aturan tidak boleh berkendara sambil merokok ini sudah tertulis di UU No.22 Tahun 2009 pasal 283. Jika tetap melakukannya, bisa dipenjara 3 bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.
Mengobrol dengan pengendara motor lain
Sering kita lihat, pengendara motor yang berkendara bersama-sama atau bertemu teman saat berkendara tiba-tiba mengobrol sambil berkendara bersamping-sampingan. Hal itu bisa membahayakannya karena mengganggu konsentrasi dan bisa menghalangi pengendara lain yang berada dibelakangnya.
BACA JUGA : Motor Sulit Distarter, Apa Penyebabnya ?