OTOBIKESBANDUNG,- SIM atau Surat Izin Mengemudi menjadi salah satu syarat penting ketika kita berkendara motor atau mobil. Bahkan bagi mereka yang tak membawa SIM ketika berkendara petugas lalu lintas wajib memberikan sanksi.
Pembuatan SIM tentu harus melalui beberapa proses yang cukup rumit dan mengantre untuk datang ke tempat. Apalagi bagi orang yang sibuk dan banyak aktivitas, tentunya kita harus menyiapkan waktu untuk membuat atau memperpanjang SIM.
Pembuatan SIM kini tidaklah sulit, bahkan layanan kini tersedia melalui online. Membuat SIM online ini dapat dilakukan melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) dari Korlantas Polri. Bagaimana caranya? Berikut ini cara membuat atau memperpanjang SIM online dengan mudah.
Pembuatan SIM Online Melalui Aplikasi SINAR
- Download aplikasi SINAR di Google Play Store atau App Store
- Verifikasi nomor HP dengan memasukkan kode OTP
- Registrasi dengan memasukkan nomor NIK
- Lakukan verifikasi wajah
- Pilih jenis SIM
- Pembayaran PNBP SIM baru
- Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
- Lulus dan mendapat QR Code
- Pilih Satpas
- Pilih jadwal ujian praktik
BACA JUGA : Jenis-jenis SIM yang Beredar di Indonesia