OTOBIKESBANDUNG,- Motor trail atau motor cross dikenal sebagai motor yang digunakan di jalanan tanah bukan aspal seperti di jalan raya. Tapi saat ini ada beberapa orang yang sering menggunakan motor jenis ini di jalan raya. Bolehkah? Begini penjelasannnya.
Jawabannya adalah boleh. Selama motor itu masih mematuhi aturan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasar 68, yang menjelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Selain itu motor juga harus mempunyai kelaikan berkendara. Yang artinya harus memiliki kelengkapan seperti lampu depan, lampu belakang, lampu sein dan spion. Motor seperti trail yang mempunyai syarat seperti diatas jelas boleh digunakan untuk mengaspal di jalanan.
BACA JUGA : Motor Tidak Nyaman? Tanda Suspensi Motor Rusak