OTOBIKESBANDUNG,- SIM (Surat Izin Mengemudi) menjadi dokumen yang wajib saat berkendara selain STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). SIM di Indonesia ada 4 jenis yaitu SIM A, SIM B, SIM C dan SIM D.
SIM A untuk pengendara mobil yang memiliki kendaraan dengan berat maksimal 3.500 kg. SIM B1 untuk mobil tetapi bisa juga untuk pengendara bus perseorangan atau angkutan barang perseoranggan. SIM B2 untuk pengendara yang menggunakan mobil besar atau alat berat, seperti truk gandeng atau kendaraan penarik.
Sedangkan SIM C untuk kendaraan roda dua, yang terbagi menjadi 3. Yaitu, SIM C1 untuk motor di bawah 250cc, SIM C2 untuk Kelas 250cc hingga 500cc dan SIM C3 untuk Kelas 500cc keatas. Yang terakhir yaitu SIM D khusus bagi penyandang disabilitas.
Berdasarkan Pasal 1 Nomor 23 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengatakan bahwa seorang pengendara kendaraan bermotor bisa dikatakan sebagai pengemudi ketika sudah memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi).
Jika nekat membawa kendaraan padahal belum memiliki SIM, maka akan mendapatkan sanksi. Berdasarkan pasal 281 UU LLAJ, denda sebanyak Rp 1 juta atau pidana kurungan paling lama 4 bulan.
Kalau lupa membawa SIM ketika berkendara juga bisa kena denda. Dalam pasal 106 ayat 5 huruf b UU No. 22/2009 tentang LLAJ, jika pengemudi tidak bisa menunjukan SIM atau tertinggal akan dikenakan dendan Rp 250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
Patuhi aturan lalu lintas, agar terhindar dari sanksi yang bisa merugikan.* (RENALDI)