OTOBIKESBANDUNG,- Klakson menjadi alat komunikasi saat berada di jalan raya. Peran klakson ini penting untuk menghindari kesalahpahaman ketika melintas. Oleh karena itu, penggunaan klakson tidak boleh dilakukan sembarangan, karena suara yang dihasilkan cukup bising. Hal ini bisa mengganggu konsentrasi berkendara atau bahkan mengejutkan pengendara lain.
Ternyata, sudah ada aturan tentang penggunaan dari klakson ini. Yaitu, Pasal 58 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan Pasal 69 PP untuk para pengendara yang menyalahgunakan klakson dan modifikasi suara.
Baca Juga : Saat Parkir Motor, Lebih Baik Gunakan Standar Tengah atau Samping?
Kadang ada pengendara yang menggunakan klakson untuk melampiakan kekesalan. Yang paling sering adalah ketika berada di lampu merah. Atau ketika lampu baru saja beranjak hijau, ada pengendara yang menekan klakson karena tidak sabar ingin segera bergerak.
Sah-sah saja menggunakan klakson pada saat lampu merah. Ketika mobil atau motor yang berada di depan sudah tidak melaju lebih dari 5 detik. Kita bisa memberi petunjuk untuk segera bergerak dengan memberikan klakson durasi singkat 1 kali.
Lalu, sebenarnya kapan kita menggunakan klakson?