OTOBIKESBANDUNG,- Setiap kendaraan bermesin yang melintas di jalanan Indonesia wajib hukumnya menggunakan plat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Tetapi tidak semua pengendara menggunakan plat nomor asli hasil dari Samsat. Beberapa pengendara melakukan ubahan atau modifikasi terhadap platnya untuk mempercantik tampilan. Sebenarnya hal itu merupakan perbuatan yang keliru.
Mengacu pada Pasal 39 ayat 5 Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, jika TNKB yang bukan dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Baca Juga : Jangan Sepelekan Fungsi Reflektor Pada Motor
Plat palsu hasil modifikasi biasanya terbuat dari besi atau seng non samsat. Lalu warnanya tidak secerah plat yang berasal dari Samsat. Hurufnya pun terkadang terlalu dekat atau jauh dan cetak putih dengan hurufnya pun kadang tidak sinkron.
Sementara plat asli memiliki ciri garis putih di sekitaran plat nomor, tulisan dan polanya yang timbul jelas (spasi antar huruf pas). Untuk bahannya menggunakan alumunium alloy jadi terlihat jelas jika menggunakan plat besi atau logam biasa.