OTOBIKESBANDUNG,- Banyak orang menggemari untuk memodifikasi motornya agar terlihat beda. Salah satunya dengan mengganti warna pada bagian velg. Yang umumnya berwarna hitam atau silver krom, agar terlihat berbeda ada yang merubahnya menjadi warna lain. Tapi apakah hal itu diperbolehkan?
Untuk mengganti warna itu diperbolehkan. Karena tidak mempengaruhi faktor apa-apa karena tetap menggunakan velg bawaan. Kecuali jika mengganti ukuran velg menjadi kecil atau biasa disebut dengan ‘velg cacing’. Yang biasanya diterapkan pada motor dengan modifikasi ‘thailook’.
Baca Juga : Kelengkapan Mudik Ini Wajib Ada di Motor
Jika ingin mengganti keseluruhan warna kendaraan sebenarnya diperbolehkan. Syaratnya, harus mengurus perubahan keterangan warna yang ada di STNK. Misal di STNK tertulis warna kendaraan berwarna hitam, jika sudah diganti warna lain, harus melakukan perubahan keterangan warna tersebut ke Polres. Jika tidak diganti di STNK, maka hal itu merupakan pelanggaran dan akan ditilang polisi lalu lintas.