Halo, saya akan membahas tentang pajak mobil Mobilio tahun 2017. Mobilio adalah salah satu mobil yang paling populer di Indonesia. Harganya yang terjangkau dan kenyamanan yang ditawarkan telah membuat mobil ini terkenal di seluruh Indonesia. Namun, sebelum memiliki mobil ini, ada baiknya untuk mengetahui informasi tentang pajak mobil Mobilio yang berlaku pada tahun 2017. Berikut adalah informasi yang akan saya bahas.
Informasi Pajak Mobil Mobilio Tahun 2017
Pertama, mari kita lihat jenis pajak yang berlaku untuk mobil Mobilio. Pajak mobil ini dihitung berdasarkan harga jual mobil, dan berbeda-beda di setiap daerah. Pajak ini dikenal sebagai Pajak Kendaraan Bermotor, atau yang biasa disebut PKB. Selain PKB, ada juga pajak lain yang perlu dibayarkan untuk mobil Mobilio, yaitu pajak kendaraan bermotor tahunan (PKB TN). PKB TN adalah pajak yang harus dibayarkan setiap tahun untuk mempertahankan kendaraan Anda di jalan raya.
Besaran Pajak Mobil Mobilio Tahun 2017
Selanjutnya, mari lihat berapa besaran pajak yang harus dibayarkan untuk mobil Mobilio pada tahun 2017. PKB bervariasi tergantung pada daerah Anda. Di wilayah Jakarta, PKB berkisar antara 2,5% hingga 5%. Sedangkan untuk PKB TN, tarifnya adalah Rp 100.000 per tahun. Tarif ini sama untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Peraturan Pajak Mobil Mobilio Tahun 2017
Selain itu, ada beberapa peraturan yang harus diikuti ketika membayar pajak mobil Mobilio. Pertama, pembayaran pajak harus dilakukan setiap tahun, dan dapat dilakukan dalam bentuk tunai atau transfer bank. Kedua, jika Anda melewati batas waktu pembayaran pajak, Anda akan dikenai denda. Dan ketiga, jika Anda tidak dapat membayar pajak tahunan, Anda harus segera menghubungi kantor pajak setempat.
Cara Membayar Pajak Mobil Mobilio Tahun 2017
Untuk membayar pajak mobil Mobilio, Anda dapat mengunjungi kantor pajak setempat. Di sana Anda akan dapat mengisi formulir yang diperlukan dan menyerahkan dokumen yang diperlukan. Anda juga dapat membayar pajak secara online melalui situs web resmi pajak. Di situs ini, Anda dapat membuat akun untuk membayar pajak Anda. Dengan cara ini, Anda tidak perlu mengunjungi kantor pajak dan membuat antrian panjang.
Kesimpulan
Untuk memiliki mobil Mobilio, Anda harus membayar pajak. Pajak ini dikenal sebagai PKB dan PKB TN. PKB bervariasi tergantung pada daerah Anda, sedangkan PKB TN adalah Rp 100.000 per tahun. Ada beberapa peraturan yang harus diikuti saat membayar pajak, dan Anda dapat membayar pajak baik secara online maupun di kantor pajak setempat. Dengan demikian, Anda dapat memiliki mobil Mobilio dengan aman dan sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.
Referensi
https://www.hondamobilio.com/pajak-mobil-mobilio-tahun-2017/