OTOBIKESBANDUNG,- Bagi yang belum tahu, “stut” motor adalah membantu motor orang lain yang mogok dengan cara mendorong motor memakai kaki. Sambil kita mengendarai motor juga. Biasanya yang mendorong berada di bagian samping dan meletakan kakinya di knalpot atau di bagian tempat kaki untuk penumpang.
Meskipun niatnya baik karena ingin membantu, tapi ternyata hal itu bisa menyebabkan kita ditilang. Sebenarnya aturan ini sudah lama ada sejak tahun 2009. Yang terdapat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tepatnya pada pasal 287 ayat 6 yang berbunyi;
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Bukan tanpa alasan aturan itu dibuat, aturan itu ada tentu untuk keselamatan bersama. Karena adegan stut motor bisa membuat resiko kecelakaan. Selain itu mengganggu pengguna jalan yang lainnya karena motor berjalan lambat dan saling berdampingan.
Lantas kalau mogok harus bagaimana? Jika mogok atau kehabisan bensin di jalanan, terpaksa harus mendorong motor sendirian dengan menuntunnya. Kemudian jika bermasalah, bisa menghampiri bengkel terdekat. Jika jauh, harus memanggik truk pengangkut atau towing resmi. Jadi selalu tertib berlalu lintas demi kenyamanan dan keselamatan bersama.* (RENALDI)