OTOBIKESBANDUNG,- Saat ini sedang ramai-ramainya kendaraan listrik. Tidak hanya roda empat, roda dua pun sudah banyak produsen yang mengeluarkannya. Ada yang berupa sepeda listrik dan motor listrik. keduanya memang hampir memiliki bentuk yang sama karena ada sepeda listrik yang hampir menyerupai motor listrik.
Oleh karena itu, saat ini banyak pengendara yang menggunakan sepeda listrik ke jalan raya yang padat, padahal itu merupakan hal yang keliru. Yang boleh digunakan untuk berkendara hanyalah motor listrik. Itu pun bisa digunakan di jalan raya, selama sudah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Persyaratan yang dimaksud adalah pengujian tipe yang dilakukan Kementrian Perhubungan. Setelah lulus uji, maka sepeda motor listrik mendapatkan Sertifikat Uji Tipe sebagai bukti kelulusan.
Sementara untuk sepeda listrik hanya untuk di lajur khusus di kawasan tertentu. Tidak boleh digunakan di jalan raya atau jalanan umum, karena tidak ada sertifikat uji tipe tadi. Dan tidak ada plat nomor juga. Untuk ciri utamanya, meski memiliki bentuk yang hampir sama dengan sepeda motor, biasanya sepeda listrik ini tetap memiliki pedal sepeda di bagian kanan dan kirinya.
BACA JUGA: Desain Unik Serba Meruncing Suzuki Avenis