OTOBIKESBANDUNG,- Kendaraan roda dua, empat dan jumlah lainnya pasti menggunakan plat nomor. Plat ini berisi angka dan huruf yang memiliki fungsi khusus untuk identifikasi asal kendaraan. Didalamnya terdapat nomor registrasi juga masa berlaku kendaraannya. Plat nomor menjadi identitas kendaraan yang kita gunakan.
Ada beberapa warna plat nomor di Indonesia. Yang paling umum digunakan adalah plat berlatar hitam dan tulisan putih untuk kendaraan pribadi atau kendaraan sewa. Namun plat nomor yang sudah sejak lama digunakan itu akan berubah menjadi plat berlatar putih dan tulisan hitam pada Juni 2022 mendatang.
Baca Juga : Jangan Sampai Surut, Ini Cara Cek Kapasitas Oli Pada Motor
Penerapan plat nomor baru ini berlaku untuk kendaraan baru. Atau, kendaraan yang melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama dan perubahan pada NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).
Untuk yang masih menggunakan plat berlatar hitam dan tulisan putih, tidak bisa merubahnya. Plat tersebut masih tetap kita gunakan hingga melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan.