OTOBIKESBANDUNG – Jangan ditunda lagi, mumpung program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat masih berlaku.
Kabar baik bagi warga Jawa Barat karena, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang memberikan program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini diberi nama Triple Untung Plus yang berlaku sejak 1 Agustus lalu sampai dengan 24 Desember 2021 nanti.
Buat sobat Otobikes yang tinggal di Jawa Barat yang masih menunggak pajak atau mau balik nama kendaraan, jangan di tunda lagi.
Baca Juga: Beli Motor Honda CB150R StreetFire Bisa Dapat Diskon Rp 1 Juta di Jawa Barat
Karena masih ada program penghapusan sanksi denda pajak kendaraan dan gratis biaya balik nama.
Sobat tidak perlu khawatir, untuk proses pemutihan kendaraan tersebut tidaklah merepotkan.
Cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan serta STNK dan BPKB.
Program pemutihan ini juga terdapat di 10 wilayah di Indonesia. Dan masing masing wilayah berbeda beda program dan waktu berlakunya.
Jawa Barat
1. Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
2. Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5
3. Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 2 persen untuk pembayaran saat jatuh tempo sampai 30 hari sebelum jatuh tempo
4. Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 4 persen untuk pembayaran 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo
5. Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 6 persen untuk pembayaran 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo
Baca Juga: WR 155 R Community Touring Trabasan Bareng di Bandung Barat