OTOBIKESBANDUNG,- Banyak pengendara motor mungkin ingin tampil beda dan mengubah gaya tampilan motornya. Yang akhirnya memiliki ciri khas tersendiri. Biasanya dengan melakukan modifikasi pada motor, baik itu dengan mengubah ataupun melakukan menambahan komponen.
Tetapi apakah modifikasi ini diperbolehkan? Modifikasi diperbolehkan selama tidak menyalahi aturan yang berlaku. Seperti yang tertuang dalam Pasal 277 UU no.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bagi para pemula yang ingin mengubah atau menambah komponen motor, bisa melakukan modifikasi-modifikasi ringan. Apa saja modifikasi ringan tersebut? Simak berikut ini mengutip dari laman astramotor.co.id.
Memasang stiker
Jika ingin tampilan motor berubah secara signifikan, bisa mencoba mengganti stiker bodi motor. Hanya dengan stickering atau painting, efeknya sudah bisa mengubah penampilan secara drastis pada motor. Tetapi jika ingin melakukan perubahan warna motor secara keseluruhan, perlu mengganti keterangan warna yang ada di STNK. Namun jika warna yang dominan masih sama dan tidak terlalu banyak perubahan, tidak perlu mengganti nama warna yang ada di surat-suratnya.
BACA JUGA : Beda Aki Basah dan Aki Kering