OTOBIKESBANDUNG,- Banyak kendaraan-kendaraan saat ini yang sudah meninggalkan bohlam halogen warna kuning muda sebagai penerangan pada kendaraannya dan mulai menggantinya ke LED yang berwarna putih.
LED (Light Emitting Diode) merupakan bohlam lampu yang tidak menggunakan gas dan filamen agar bisa menyala. Lampu jenis ini menggunakan rangkaian dioda yang yang disusun sehingga menjadi sebuah lampu. LED mempunyai kelebihan pencahayaan yang lebih terang namun konsumsi daya yang rendah atau efisien.
Bolehkah kita mengganti lampu bohlam ke LED ? Dalam PP 55 Tahun 2012 yang mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya, disebutkan warna lampu yang diperbolehkan, meliputi :
- Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda
- Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda
- Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip
- Lampu rem berwarna merah
- Lampu posisi depan berwarna putih atau kuningn muda
- Lampu posisi belakang berwarna merah
- Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk sepeda motor
BACA JUGA : Tahu Cara Kerja Speedometer Motor?