OTOBIKESBANDUNG,- Knalpot merupakan bagian dari kendaraan yang biasanya terletak di bagian belakang dan berfungsi untuk saluran pembuangan hasil pembakaran. Cara kerja dari knalpot ini sebenarnya terispirasi dari mesin-mesin industri yang menggunakan cerobong untuk mengeluarkan asap.
Tapi saat ini mungkin knalpot banyak dimodifikasi dengan menggunakan knalpot yang bising atau biasa disebut ‘knalpot racing’ agar terlihat trendi. Tapi, bolehkah itu digunakan ?
Sudah ada aturan yang mengatur tentang kebisingan knalpot. Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009 dijelaskan bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80-175cc mengeluarkan suara maksimal 80 dB (Decibel) dan diatas 175cc maksimal 83 dB.
Jadi tidak boleh menggunakan knalpot dengan suara yang bising atau diatas batas yang sudah ditentukan. Hal itu melanggar peraturan yang sudah ada.
Adakah sanksi jika melanggar? Tentu ada!
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285, disebutkan bahwa knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan. Bunyi Pasal 285 Ayat (1), yaitu:
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalama alur ban sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidanan dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Selain denda kurungan penjara atau uang, motor kalian juga akan diamankan dan jika ingin mengambilnya, wajib mengganti dengan yang sesuai atau standar pabrikannya.
Setelah tahu, taati hukum, jangan melanggar aturan.* (RENALDI)