Mulai Digelar, Inilah Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2024

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat baru-baru ini mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2024. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, sekaligus mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak mereka.

Insentif Menarik untuk Wajib Pajak

Dalam program pemutihan ini, Bapenda menawarkan lima jenis insentif yang sangat menguntungkan bagi wajib pajak:

  1. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Wajib pajak dapat menikmati pengurangan pada pajak yang harus dibayar.
  2. Pembebasan Denda PKB: Bagi yang terlambat membayar pajak, program ini memberikan keringanan dari denda yang dikenakan.
  3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB II): Pengalihan hak kepemilikan untuk kendaraan bekas akan dibebaskan dari biaya ini.
  4. Pembebasan Tunggakan Pokok: Wajib pajak yang memiliki tunggakan pokok dari tahun ketiga dan seterusnya akan dibebaskan dari kewajiban tersebut.
  5. Pembebasan Denda SWDKLLJ: Denda untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya juga akan dihapuskan.

Program Khusus Selama GIIAS 2024

Sementara itu, Bapenda juga menyediakan diskon tambahan sebesar 10% untuk pelanggan yang melakukan pembayaran pajak di Samsat Terminal Leuwipanjang hingga 23 Desember 2024. Diskon khusus juga tersedia bagi pembeli kendaraan baru yang melakukan transaksi pada event Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Bandung 2024, yang berlangsung pada 25-29 September 2024.

Baca Juga: Biaya dan Syarat Bayar Pajak Motor, Begini Cara Mudahnya

Meningkatkan Kepatuhan Pajak

Program ini merupakan langkah strategis untuk mendorong masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya. “Kami mengajak semua wajib pajak untuk memanfaatkan waktu pemutihan ini, agar bisa menikmati kebebasan menggunakan kendaraan tanpa khawatir akan denda,” tulis pihak Bapenda.

Wajib pajak yang ingin mengikuti program pemutihan ini dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat. Mereka harus membawa dokumen penting, termasuk STNK, e-KTP, serta dokumen pendukung lainnya untuk memproses pembayaran dan pengalihan nama kendaraan.

Kesempatan yang Tidak Boleh Dilewatkan

Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, masyarakat di Jawa Barat memiliki kesempatan emas untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka tanpa denda. Program ini tidak hanya berlaku di Jawa Barat, tetapi juga di daerah lain seperti Aceh, Bengkulu, dan Jawa Tengah.

Jadi, jangan lewatkan kesempatan berharga ini untuk membebaskan diri dari tunggakan pajak dan menikmati kendaraan kesayangan Anda dengan tenang.

Leave a Comment